Keputusan DPRD
2022
KEPDPRD NO. 2, DPRD Kabupaten Bungo : 4 HLM
Keputusan DPRD Tentang rekomendasi dprd kabupaten bungo terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (lkpj) bupati bungo tahun anggaran 2021

ABSTRAK :
  •  Rekomendasi DPRD Kabupaten Bungo terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bungo Tahun Anggaran 2021


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Sumatera Tengah dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755); 
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang  Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    1. DPRD Kabupaten Bungo memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Bungo Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini yang disusun berdasarkan hasil pembahasan DPRD dengan memperhatikan : a) Capaian Kinerja Program dan Kegiatan, dan b) Pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati Bungo dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.
    2. Mempercayakan kepada Bupati Bungo untuk memperhatikan dan menggunakan rekomendasi DPRD Kabupaten Bungo sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sebagai bahan dalam : a) Penyusunan Perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, b)Penyusunan Anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan c) Penysusunan Peraturan daerah, Peraturan Bupati Bungo dan/atau kebijakan strategis Bupati Bungo.
    3. Segala Biaya yang timbul sebagai akibat di tetapkan keputusan ini dibebankan kepada anggaran dan pendapatan belanja daerah Kabupaten Bungo
CATATAN :