PERSETUJUAN - RANPERDA - PERTANGGUNGJAWABAN APBD - TAHUN 2021
2022
KEPDPRD NO. 3, DPRD Kabupaten Bungo : 5 HLM
KEPDPRD Tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2021

ABSTRAK :
  • Keputusan DPRD Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksaanan APBD Tahun Anggaran 2021


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Sumatera Tengah dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679; 
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
    4. Peraturan Dewan Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Kabupaten Bungo (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor  60)  sebagaimana  telah  diubah dengan Peraturan  Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2020, Nomor 41).

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    1.  DPRD Kabupaten Bungo Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021
    2. Mempercayakan Pelaksanaan APBD kabupaten Bungo Tahun 2021 dengan memperhatikan Pendapat Kata Akhir Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo tanggal 01 Juli 2022.
    3. segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bungo.
CATATAN :