PERUBAHAN - ALAT KELENGKAPAN DEWAN - DPRD - KABUPATEN BUNGO
2022
KEPDPRD NO. 6, DPRD Kabupaten Bungo : 5 HLM
Keputusan DPRD Tentang keputusan dprd kabupaten bungo nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan ketiga lampiran keputusan dprd kabupaten bungo nomor 6 tahun 2021 tentang pembentukan alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah

ABSTRAK :
  • keputusan dprd kabupaten bungo nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan ketiga lampiran keputusan dprd kabupaten bungo nomor 6 tahun 2021 tentang pembentukan alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6197);
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
    5. Peraturan DPRD Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2018 Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan -  Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2020 Nomor 41);

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Merubah Lampiran IV (Susunan Badan Anggaran) sebagaimana dimaksud Keputusan DPRD Nomor 6 Tahun 2021 menjadi susunan personalia sebagaimana dimaksud dalam lampiran sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan keputusan ini

CATATAN :