PERSETUJUAN - RANPERDA - APBD - TAHUN ANGGARAN 2023
2022
KEPDPRD NO. 7, DPRD Kabupaten Bungo : 5 HLM
Keputusan DPRD Tentang keputusan dprd kabupaten bungo nomor 8 tahun 2022 tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) kabupaten bungo tahun anggaran 2023

ABSTRAK :
  • Keputusan DPRD Kabupaten Bungo nomor 8 tahun 2022 tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Sumatera Tengah dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755); 
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
    5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
    6. Peraturan DPRD Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2018 Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2020 Nomor 41); 

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    1.  Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023
    2. Mempercayakan Pelaksanaan Diktum Kesatu kepada Bupati Bungo dengan memperhatikan Kata Akhir Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo tanggal 10 Oktober 2022
    3. Yang dimaksud dalam diktu kedua adalah a) Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, b) Akibat Kerjasama dengan pihak lain, dan c) Keadaan tertentu lainnya yang dimasukkan adanya urgensi atas sesuatu Rancangan Peraturan Daerah yang dapat disetujui bersama oleh Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang khusus menangani bidang Pembentukan Peraturan Daerah dan bagian Hukum.
    4. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dan Diktum Kedua berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
    5. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo.
CATATAN :