PERATURAN DAERAH
2021
PERDA NO. 4, BAGIAN HUKUM SETDA : 44 HLM
PERDA Tentang PENATAAN, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK :
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
CATATAN :