RENCANA KERJA - DPRD - KABUPATEN BUNGO - 2022/2023
2022
KEPDPRD NO. 5, DPRD Kabupaten Bungo : 10 HLM
Keputusan DPRD Tentang keputusan dprd kabupaten bungo nomor 5 tahun 2022 tentang rencana kerja dewan perwakilan rakyat daerah tahun sidang iii 2022-2023

ABSTRAK :
  • Keputusan DPRD Kabupaten Bungo nomor 5 tahun 2022 tentang rencana kerja dewan perwakilan rakyat daerah tahun sidang iii 2022-2023


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Sumatera Tengah dalam Lmgkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tmgkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6197)
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 
    5. Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raricangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerandan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 
    6. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2018 Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2020 Nomor 41);

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    1.  Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Sidang 2023-2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari keputusan DPRD ini
    2. Rencana Kerja DPRD menjadi : a) Dasar untuk pelaksanaan Program dan Kegiatan DPRD, dan b) Pedoman Bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun Dokumen Rencana dan Anggaran Sekretariat DPRD.
    3. Segala macam biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bungo
CATATAN :