PERSETUJUAN - RANPERDA - TAHUN 2022 |
2022 |
KEPDPRD NO. 9, DPRD Kabupaten Bungo :
5 HLM |
Keputusan DPRD Tentang keputusan dprd kabupaten bungo nomor 9 tahun 2022 tentang persetujuan terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah kabupaten bungo tahun 2022
|
ABSTRAK : |
Keputusan DPRD Kabupaten Bungo Nomor 9 tahun 2022 tentang Persetujuan Terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo tahun 2022
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Sumatera Tengah dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
- Peraturan DPRD Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2018 Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2020 Nomor 41);
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bungo untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yaitu: a) Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, b) Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Mempercayakan Pelaksanaan Diktum Kesatu kepada Bupati Bungo dan memperhatikan Pendapat Kata Akhir Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo tanggal 19 Desember 2022;
- Segala Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo
|
CATATAN : |
|
|
|